Ini 7 Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani --Foto: ist
BABELPOS.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah barang dan jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN sementara beberapa barang dan jasa lainnya masih dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan sektor-sektor tertentu yang memiliki dampak langsung pada kehidupan sosial dan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap konsisten menjalankan asas keadilan dan aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN ini.
"Jadi pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Ini tidak terkecuali bagi kita dalam menjalankan. meski tidak pernah sempurna, tapi kita terus berusaha keras untuk terus menyempurnakan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/12/24).
Meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.
BACA JUGA:PPN Resmi Naik 1 Januari 2025, Listrik Diskon 50 Persen 2 Bulan
Daftar barang dan jasa yang Bebas PPN:
1. Barang pokok dan kebutuhan sehari-hari
Sesuai dengan yang dikatakan Sri Mulyani, pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang yang disebutkan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Tujuan dari pembebasan PPN pada barang pokok adalah untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat. Diantaranya:
• Beras
• Daging
• Ikan
• Telur
• Sayur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara