Sempat DPO, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Tertangkap di Kebun Semangka

Sempat DPO, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Tertangkap di Kebun Semangka

Moko (54) Pelaku Pencurian Mesin chainsaw Tak Berkutik, Setelah diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka.--

"Hasil introgasi singkat, diduga pelaku atas nama Harmoko alias Moko  mengaku ada melakukan pencurian satu  buah gergaji mesin chainsaw dan satu buah velg mobil truk di Jl Lingkungan Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (16/12).

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkab Basel Koordinasi Lintas Sektor

Pelaku Moko juga tak menampik melakukan pencurian itu bersama rekannya Yudi. Hasil curian yang dijual kemudian uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya kini Moko harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan.

Ia terancam dijerat pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: