Layanan Angkut Sampah, Segini Retribusi Berdasarkan Perda

Tarif Retribusi Pengangkutan Sampah Kab.Bangka Selatan--
BABELPOS. ID, TOBOALI - Masyarakat Bangka Selatan (Basel) tak perlu khawatir lagi membuang sampah, karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyiapkan satgas sampah.
BACA JUGA:PT Timah Dukung Program Makan Bergizi Bagi Ratusan Pelajar di Kabupaten Bangka Tengah
Satgas sampah ini bertugas mengambil sampah di gang rumah - rumah warga yang susah dilalui oleh mobil truk pengangkut sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Gitto Arsyad menyebutkan, untuk mengatasi masalah persampahan di mana masyarakat sering membuang di tempat - tempat khusunya di pinggir jalan kini pihak DLH sudah mempunyai solusinya.
BACA JUGA:Masuk Daerah Pencontohan Antikorupsi, Ini 4 Startegi Bupati Algafry
"Kami saat ini sudah memberikan solusi masalah persampahan ini," ucapnya, Selasa (10/12).
Dikatakannya, melalui Satgas ini pihaknya bisa menjangkau di gang rumah warga yang susah di lalui oleh mobil truk pengangkut sampah.
Selain itu pihaknya juga mengakut berbagai macam sampah seperti, sampah rumah tangga, sampah bisnis, sampah fasilitas masyarakat milik swasta dan sampah umum.
BACA JUGA:Kabupaten Bangka Tengah Bebas Rabies
Untuk jadwal pengakuan sendiri di lakukan dua kali seminggu, yang tentunya terdapat pembayaran dari masyarakat untuk retribusi dengan tarif yang berbeda - beda.
Terlebih lagi penarikan retribusi ini berdasarkan dari peraturan daerah (Perda) No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Layanan angkut sampah ada penarikan retribusinya dan itu sudah berdasarkan Perda Pemkab Basel," ucapnya.
BACA JUGA:Dukung P4GN, Lapas Narkotika Pangkalpinang Rutin Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan
Disebutkan Gitto, untuk tahun tarif retribusi pengakuan sampah sudah ada daftarnya yakni untuk sampah rumah tangga daya kWh listrik dari 450 VA - 6.600 VA dari Rp. 10.000 - 50.000 perbulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: