Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Beraksi Di 4 TKP, Satu Rekannya DPO

Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Tim Jatanras Polda Babel Usai Beraksi Di 4 TKP, Satu Rekannya DPO

Pelaku Saat diamankan Polisi--

Selain itu, diterangkan Fauzan, Tim Jatanras Polda Bangka Belitung saat ini memburu satu rekan pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Pemkab Babar Perbaiki Data Objek Pemajuan Kebudayaan

"Jadi untuk satu rekannya pelaku masih DPO, sementara untuk Rian Tato saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pendalaman lebih lanjut,"terang Fauzan.

Kronologis Kejadian

Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang masih DPO. Keduanya melakukan pencurian dengan modus membobol rumah kunci pintu depan kontrakan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Sawit, DPKP Bateng Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi ISPO

Setelah berhasil dibobol, pelaku Rian Tato masuk kedalam kontrakan dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban salah satunya 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam.

Menurut pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualannya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

BACA JUGA:PT TIMAH Raih Dua penghargaan dalam Top Digital Awards 2024

Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 3 TKP diantaranya Kelurahan Gabek dengan hasil curian 2 unit handphone, Kelurahan Kacang Pedang dengan hasil curian 1 unit handphone dan Kelurahan Pasar Padi dengan hasil curian 3 unit handphone.

BACA JUGA:Kemenag Babel Gelar Latihan Dasar PBB dan Senam Bedincak Dalam Pembukaan Rangkaian HAB ke-79

"Untuk hasil curian di 3 TKP ini, kebanyakan dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan menggunakan akun fake milik pelaku,"jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 1 unit Laptop merk Toshiba warna hitam berikut perlengkapannya, 1 buah tabung Gas Elpiji 3 Kg serta 6 unit handphone.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: