3 Mantan Kadis ESDM Babel Hari Ini Akan Jalani Tuntutan Jaksa, Berapa Tahun?
Amir Syahbana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta --Foto Reza
BABELPOS.ID, JAKARTA - Tiga terdakwa kluster Dinas ESDM Bangka Belitung pagi ini (18/11) dijadwalkan akan menjalani sidang beragenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU) dari Pidsus Kejaksaan Agung RI dalam pusaran perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa adalah Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo.
Seperti tertuang dalam website SIPP PN Jakarta Pusat sidang untuk kluster dinas ini sudah berjalan estafet sebanyak 28 kali. Yakni sejak dakwaan tanggal 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?
BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor
Sebelumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, tim JPU yang dikomando Zulkipli telah mendakwa pusaran perkara ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.
Adapun pihak-pihak yang telah diperkaya yakni:
1. Amir Syahbana sebesar Rp325.999.998.
2. Suparta melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56.
3. Memperkaya Tamron alias Aon melalui CV Venus Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp3.660.991.640.663,67.
4. Memperkaya Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 .
5. Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak-tidaknya Rp2.200.704.628.766,06.
6. Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19.
7. Memperkaya 375 Mitra Jasa Usaha Pertambangan (pemilik IUJP) diantaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, PT Agung Dinamika Teknik Utama setidak-tidaknya Rp10.387.091.224.913,00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: