Kemenag Basel Larang Pernikahan Anak Usia Dini, Tidak Sesuai Perundang - Undangan

Kemenag Basel Larang Pernikahan Anak Usia Dini, Tidak Sesuai Perundang - Undangan

Jamaluddin -- Kepala Kemenag Bangka Selatan--

BABELPOS. ID, TOBOALI - Kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memastikan tidak akan melayani pernikahan di bawah umur alias pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Undang - Undang.

BACA JUGA:Komitmen PT PLN UIW Babel Dukung Transformasi Pembangunan Energi Baru Menuju Masyarakat Sehat, Maju & Mandiri

Hal ini disampaikan oleh  Kemenag Basel Jamaludin, pihaknya memastikan setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Basel dilarang melayani pernikahan anak di bawah umur. 

"Sanksi tegas berupa pidana siap diberikan bagi pelaku pernikahan anak," ungkapnya, Rabu (13/11).

BACA JUGA:Komitmen PT PLN UIW Babel Dukung Transformasi Pembangunan Energi Baru Menuju Masyarakat Sehat, Maju & Mandiri

Disebutkannya, Kemenag Basel telah memberikan peringatan kepada setiap KUA maupun penghulu di setiap kecamatan yang ada di Basel supaya tidak melayani masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya pernikahan di bawah umur.

BACA JUGA:Kasus Ustadz Predator Anak, PJ Bupati Haris Geram: Saya Malu! Berimbas Nama Baik Daerah

Penghulu-penghulu selalu diberikan semacam warning ataupun peringatan untuk tidak melayani orang-orang yang menikah di bawah umur karena  telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dalam Pasal 7 ayat 1 Undang - Undang nomor 16 Tahun 2019 sudah jelas tentang perkawinan mengatur bahwa batas minimal laki-laki dan perempuan menikah adalah pada usia 19 tahun.

"Dengan begitu dipastikan pernikahan anak di bawah umur yang berlangsung di masyarakat tersebut tidak resmi terkecuali mendapatkan dispensasi," sebutnya.

BACA JUGA:Pembakaran Sampah Lahap Gudang Obat Dinkes Bangka, Ludes!

"dalam pasal 7 ayat 2 undang-undang yang sama disebutkan bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama,  Dengan alasan sangat mendesak yang disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," imbuhnya.

BACA JUGA:Ini 27 Pemain Indonesia Lawan Jepang dan Arab Saudi

Menurutnya, dispensasi dari Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya diketahui diberikan berdasarkan beberapa ketentuan, yakni dari semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat, budaya, aspek psikologis, dan aspek kesehatan, serta dampak yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi dan Layanan Zakat Karyawan, PT Timah Raih Penghargaan dari BAZNAS RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: