Simpan 7,35 Gram Sabu di Kamar, Remaja Ini Ditangkap Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Barang Bukti Sabu dan Hp yang diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.--
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Sementara tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," pungkas perwira balok tiga ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: