Ombudsman Babel Saran Pemkab Bangka Lakukan 4 Hal Untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan
Kajian Cepat Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya Bagi Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka di Grand Sapran Pangkalpinang, Rabu,(30/10/2024).--Foto Lia
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bangka Belitung merekomendasikan melakukan 4 hal kepada Pemkab Bangka untuk keberlanjutan perkebunan sawit.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Kajian Cepat Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya Bagi Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka di Grand Sapran Pangkalpinang, Rabu,(30/10/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian saran kajian Ombudsman terkait dengan proses percepatan pelayanan surat tanda daftar budidaya kelapa sawit di Kabupaten Bangka yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.
Hal ini menjadi penting karena Ombudsman melihat ada beberapa persoalan pelayanan yang selama ini belum bisa berjalan secara optimal, karena disebabkan masih adanya beberapa kendala di kelembagaan.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Akselerasi Verifikasi 834 Aduan Masyarakat
BACA JUGA:Ombudsman & Bawaslu Koordinasikan Netralitas ASN dalam Pemilukada
Menurut Yozar, sebenarnya pelayanan ini bukan hanya tanggungjawab satu dinas pertanian saja, sehingga kemudian Ombudsman juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka khususnya melalui Pj. Bupati untuk melakukan beberapa draf yang ombudsman sarankan yakni 4 draf.
Keempat draf itu yakni pembentukan tim, penentuan standar biaya umum, proses pendataan, dan peraturan kepala daerah terkait rencana aksi daerah.
Rencana aksi daerah terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan khususnya di Kabupaten Bangka juga merupakan salah satu bentuk dari implementasi atas apa yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait dengan kebijakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
"Kami menilai ini adalah hal yang positif terutama untuk di Kabupaten Bangka yang kita anggap punya komitmen untuk bagaimana kita sama-sama bergerak cepat mewujudkan kebijakan terkait dengan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bangka," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Bangka susun program kelapa sawit berkelanjutan
BACA JUGA:Investasi Industri Sawit Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Babar
Yozar menyebut, setelah pertemuan ini maka nanti akan dilanjutkan dengan penyampaian secara resmi di tanggal 8 November 2024 kepada Pj.Bupati Bangka, dan setelah itu akan memberikan waktu selama 2 bulan untuk melaksanakan apa yang menjadi saran dari Ombudsman.
"Dari beberapa kali proses diskusi kita khususnya melalui dinas pertanian, kami menilai bahwa beberapa hal positif sebenarnya sudah dilakukan termasuk bagaimana menggunakan dana-dana insentif yang diberikan oleh pusat untuk membantu kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: