Bukti Pemerataan Layanan BRI: 1 Juta Agen BRILink Tersebar di 62 Ribu Desa
Agen BRILink --Foto: ist
- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.
- Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.
BACA JUGA:Ada 7 Jenis Kartu Kredit BRI yang memiliki banyak keunggulan, Bisa Daftar Secara Offline dan Online
BACA JUGA:KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19
2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink
Selain memenuhi persyaratan umum, calon agen BRILink juga perlu melengkapi dokumen berupa identitas diri pemilik dan berkas lain yang diperlukan.
Adapun dokumen untuk proses pengajuan menjadi agen BRILink meliputi:
- KTP pemilik/pengurus.
- NPWP pemilik (untuk badan usaha).
- Fotokopi buku tabungan.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW.
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha).
- Akta Pendirian (untuk agen berbadan usaha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: