Simpan Dua Paket Sabu, Warga Rias Berakhir Begini

Simpan Dua Paket Sabu, Warga Rias Berakhir Begini

Pelaku beserta Barang Bukti--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Satuan Res Narkoba berhasil menangkap salah satu terduga pelaku Dedy (36) yang merupakan warga desa Rias.

Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (15/10) sekira pukul 18.30 Wib, dikediaman pelaku beralamat di dusun Sidomakmur Desa Rias, Kecamatan Toboali.

BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Kasat Narkoba Iptu Defriansyah menyebutkan, penangkapan  terhadap terduga pelaku ini dikediamannya sendiri di Dusun Sidomakmur desa Rias, dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

BACA JUGA:Koordinator Biro Ortala Sekjen Kemenag RI Beri Arahan Menuju Sistem Kerja Organisasi Kemenag Lebih Kompetitif

"Saat dilakukan penangkapan kita turut didampingi oleh ketua RT setempat dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram," terangnya, Kamis (17/10).

Menurut laporan warga bahwa dikediaman pelaku ini sering terjadi transaksi narkoba, sehingga dalam penangkapan ini didapatkan beberapa barang bukti.

BACA JUGA:PT Timah Dukung Pengembangan Kulong Cepakek Jadi Wisata Edukasi Pasca Tambang

Barang bukti yang didapatkan seperti, 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih satu buah plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong, 14 potongan pipet minuman, 6 buah sekop dari pipet minuman, 1 ball pipet minuman, 3 buah korek api gas, 1 buah alat hisap bong dari botol merk VIKS, 1 buah pirek kaca 1 buah dompet warna hitam bergambar kupu-kupu, 1 buah buku catatan kecil warna hitam, 1 unit Handphone android warna biru merk OPPO dan uang senilai Rp. 620.000.

"Barang bukti yang didapatkan berupa dua paket narkoba seberat 0,28 gram dan barang bukti lainnya," sebutnya.

BACA JUGA:PT Timah Dukung Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"Saat ini pelaku sudah di Mapolres Basel, terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Akademisi Anti Korupsi Ditantang Sikapi Kasus Mardani H Maming

Melihat fenomena tingginya angka penyalahgunaan narkoba tersebut Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho terus mengintruksikan kepada jajaran agar memerangi peredaran narkoba, baik melalui sosialisasi maupun dengan menangkap para oknum - oknum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: