Modus Baru Pemakai Narkoba Diungkap Polresta Pangkalpinang, 80 Catrid Pod Vaping Diamankan
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka bernama Yogi Setyadi alias Yogi (28), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama RT/RW 009/003, berdasarkan Laporan Polisi/A-02/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan. Di antaranya 1 butir narkotika jenis sabu, 80 catrid pod vaping yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman seperti MDMA, kokain, ketamin, dan etomidate.
Selain itu, juga diamankan 3 alat pod merek DJOY, 1 bungkus plastik strip bening ukuran jumbo, 10 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 1 paspor dengan nomor referensi 1A51BZ4804ABPR, 1 berangkas merek Sync, 1 tas sandang berwarna hitam, serta 4 unit telepon seluler dari berbagai merek termasuk Samsung, Infinix, dan iPhone.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rusunawa Pangkalpinang Tertangkap,14,36 Gram Sabu Diamankan
BACA JUGA:Polsek Lepong Amankan Seorang Buruh Harian, Lima Paket Kecil Diduga Sabu Jadi Barbuk
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi Senin (5/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mengapresiasi kerja keras Sat Res Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Penemuan catrid pod vaping yang diduga mengandung narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang kini bisa datang dalam bentuk yang semakin canggih dan mudah menyasar berbagai kalangan," ujar Kapolresta.
Menurut Kombes Pol Max Mariners, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik Ketahuan Simpan 67 Paket Sabu, Berakhir Begini
BACA JUGA:Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel
Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan zat pada barang bukti yang diamankan.
"Ini tergolong modus baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sekali lagi, saya apresiasi terhadap kinerja personel yang sudah ungkap peredaran narkoba ini," tegasnya.
Atas tangkapan ini, Kapolresta pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang menyamar sebagai barang konsumsi sehari-hari seperti vaping.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: polresta pangkalpinang amankan 80 catrid pod vaping berisi narkoba
