Koordinator Biro Ortala Sekjen Kemenag RI Beri Arahan Menuju Sistem Kerja Organisasi Kemenag Lebih Kompetitif

Koordinator Biro Ortala Sekjen Kemenag RI Beri Arahan Menuju Sistem Kerja Organisasi Kemenag Lebih Kompetitif

H. Abdul Rohim, S.Ag. MH., membuka secara resmi kegiatan Review Regulasi Sistem Kerja Organisasi di Lingkungan Kementerian Agama Bangka Belitung--

BACA JUGA:Personel Babinsa Bangka Selamatkan Penyu Tempayan yang Terdampar di Bukit Layang

Pentingnya melakukan review regulasi system kerja organisasi kementerian agama ini juga dilaksanakan sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia nomor. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional, Permenpan-Rb nomor 41 tahun 2018 tentang nomenklatur jabatan pelaksana, Permenpan-Rb nomor 45 tahun 2022 tentang pelaksana PNS, Kemenpan-Rb nonor 1103 tahun 2022 tentang nomenklatur jabatan PNS, Kemenpan Rb nomor 656 tahun 2022 tentang nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA:Personel Babinsa Bangka Selamatkan Penyu Tempayan yang Terdampar di Bukit Layang

Dalam kesempatan ini, Luqman Hakim juga memberikan gambaran tentang hasil evaluasi kelembagaan instansi vertikal Kementerian Agama tahun 2022, hasil terendah evaluasi kelembagaan instansi vertikal tahun 2022, hasil evaluasi beban kerja Badan Diklat Keagamaan (BDK) dan Asrama Haji tahun 2024, data hasil Analisa beban kerja unit organisasi, data hasil analisa beban kerja dan widyaiswara dan data hasil evaluasi beban kerja UPT.

BACA JUGA:Sekjen Kemnaker RI Apresiasi Kursi Limbah Plastik Karya Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Pada Naker Fest 2024

“Semoga dengan semakin memahami data hasil evaluasi ini diharapkan dapat semakin memantik sinergi dan semangat para pemegang jabatan pelaksana khususnya di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Babel dalam mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran,” harap Luqman.

BACA JUGA:Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Data Statistik Sektoral di Bangka Belitung

Beliau juga memaparkan tentang aturan penataan jabatan pelaksana, opsi jabatan penyetaraan Kaur TU, latar belakang hingga hasil evaluasi sistem kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: