Kemenkumham Babel Lakukan Addendum kepada 8 Organinsasi Bantuan Hukum

Kemenkumham Babel Lakukan Addendum kepada 8 Organinsasi Bantuan Hukum

--

"Diharapkan pada triwulan ke-IV tahun 2024, semua anggaran bantuan hukum dapat terealisasi secara maksimal," ujarnya.

Harun juga mengingatkan para OBH untuk menjaga integritas dan menghindari tindakan yang meminta imbalan kepada penerima bantuan hukum dalam bentuk apapun. 

Pada tahun 2024 ini, BPHN juga telah melaksanakan verifikasi dan reakreditasi untuk pemberi bantuan hukum periode 2025-2027. Verifikasi dilakukan untuk menseleksi pemberi bantuan hukum baru. Sedangkan reakreditasi untuk mengevaluasi pemberi bantuan hukum yang lama. Seluruh rangkaian verifikasi dan reakreditasi sendiri sudah selesai dilaksankan. 

Penandatanganan addendum ini menjadi bagian dari upaya Kemenkumham dalam memastikan layanan bantuan hukum di Bangka Belitung dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: