Masuk Kontrakan Jam Tiga Pagi, Hasil Curian Dijual Lewat Medsos

Masuk Kontrakan Jam Tiga Pagi, Hasil Curian Dijual Lewat Medsos

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Tri

Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan 1 buah obeng plus, 1 buah tabung gas elpiji 3kg, 1 buah rice cooker dan 1 buah gitar. Ikut diamankan barang bukti lainnya berupa speaker aktif, dan 1 buah jeriken milik korban. 

Saat ini pelaku DN dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan ini, DN terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.

BACA JUGA:Curi Mesin Dompeng Milik DLH Bangka, Dua Pria Ditangkap Tim Kelambit

BACA JUGA:Hitungan Jam, Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian di Perumahan RSJ Sungailiat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: