Ternyata 2 Pemuda tersebut Hanya Kurir, Bandar Narkoba Sudah Kabur

Polisi menunjukan Barang Bukti saat Konferensi Pers di Polres Bangka Selatan--
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Basel,
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: