Residivis Pembunuhan Berencana di Pangkalpinang Ini Simpan 52 Paket Sabu
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Agus
"Tersangka ini mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap kali menerima sabu dan dia diperintahkan melempar atau membuang sabu di seputaran Kecamatan Bukit Intan," pungkas Raden.
Kini atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Simpan 2,16 gram Sabu, Cili Meringkuk di Mapolres Basel
BACA JUGA:Residivis di Payak Ubi Ngedar Sabu Lagi, Akhirnya Berakhir Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: