Sebab Tak Jelas, PPK Kemenhub Batalkan Pemenang Tender, Pembangunan Pelabuhan Mantung Terancam Molor

Sebab Tak Jelas, PPK Kemenhub Batalkan Pemenang Tender, Pembangunan Pelabuhan Mantung Terancam Molor

--

BABELPOS.ID, PANGKAPINANG - Pembangunan dua pelabuhan penyeberangan antara Mantung Belinyu Kabupaten Bangka - Bakik Kabupaten Bangka Barat (Babar) tampaknya akan molor, alias memakan waktu lebih lama lagi.

Padahal jelas, progres pembangunan tersebut seyogyanya sudah mulai pada April lalu.

Namun masyarakat tampaknya diminta lebih bersabar.

Sebab keinginan masyarakat mempunyai akses memperpendek jarak tempuh kedua kabupaten tersebut dipastikan tertunda.

BACA JUGA:Andika Nahkodai Fokal IMM Babel: Bumikan Fokal IMM di Babel

Diketahui, hal ini dikarenakan pemenang tender paket pengerjaan fisik pembangunan penyeberangan Mantung Belinyu tahap satu pada tanggal 20 Agustus 2024 dibatalkan.

Dalam keterangannya, unit LPSE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berasalan penolakan terhadap PT Yudha Perkasa Utama sebagai pemenang tender karena Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menyetujui penolakan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) hasil pemilihan.

BACA JUGA:Informa dan Informa Electronics Berlabuh di Pangkalpinang, Sajikan Pengalaman Baru Berbelanja

Keputusan yang dinilai tanpa dasar tersebut pun menjadi pertanyaan besar.

Seperti yang disampaikan Direktur Cabang PT Yudha Perkasa Utama, Rahman Nur Hanubin lewat keterangan tertulis yang diterima Babel Pos, Sabtu (24/8).

Menurut Rahman, perusahaannya sudah dinyatakan lulus klarifikasi dan dinyatakan sebagai pemenang tender pada tanggal 13 Juli 2024 sesuai dengan berita acara nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024, setelah masa sanggah berakhir pada tanggal 26 juli 2024.

BACA JUGA:Terbaik Pertama Pengelolaan Anggaran, Lapas Tanjungpandan Terima Penghargaan dari KPPN

BACA JUGA:Jaga Kondisi Motor dan Tubuh untuk Keselamatan Berkendara

Namun sayangnya, lanjut Rahman, usai penetapan pemenang hingga masa sanggah berakhir pihak dengan Kemenhub belum melakukan penandatangan kontrak di batas waktu penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dijadwalkan pada 2 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: