369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi, 11 Warga Binaan Langsung Bebas

369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi, 11 Warga Binaan Langsung Bebas

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang menerima Remisi Umum (RU).

11 Warga Binaan diantaranya langsung bebas, Sabtu, (17/8/2024). 

Bertempat di Aula Lapas Pangkalpinang, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam laporannya mengatakan, Remisi adalah wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang memberikan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik.

BACA JUGA:Yes! Pemprov Babel Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ini Formasi dan Tanggalnya

“1.750 Warga Binaan di Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Babel terima RU.

Dari jumlah tersebut, terdiri dari 1.738 warga binaan dan 12 anak binaan,” sebut Harun.

Warga Binaan di Bangka Belitung sudah dibekali pelatihan bersertifikat, diantaranya service AC, tata boga, las pabrikasi, budi daya ikan, bengkel otomotif dan rangka baja dan di Lapas Pangkalpinang, hasil karya Warga Binaan telah di pasarkan melalui e-Katalog, Dekranasda yang bekerjasama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Swalayan.

BACA JUGA:Dirgahayu RI ke-79, Berikut Sederet Kontribusi BRI Untuk Negeri

“Selain itu, Warga Binaan Lapas Pangkalpinang juga telah mendapatkan bimbingan dan rehabilitasi Adiksi dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),” sambung Harun.

Dalam kesempatan ini, Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, saat membacakan Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly, mengatakan profesional dalam bekerja membangun Negara harus berdasarkan sifat luwes, persatuan dan gotong royong, kokoh dan seimbang.

BACA JUGA:Kemerdekaan RI, PT Timah Tbk dan Perjuangan Pahlawan Nasional Depati Amir

“Kita akan membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia, mencerminkan identitas nasional, menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan, mewujudkan kota hutan, smart city, kota modern, dan berkelanjutan, serta memiliki standar internasional,” sebut Safrizal dalam amanat.

Pemerintah memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran HUT RI ke-79, Dirut PLN Cek Langsung Keandalan Infrastruktur Kelistrikan di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: