369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi, 11 Warga Binaan Langsung Bebas

369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi, 11 Warga Binaan Langsung Bebas

--

“Remisi sebagai bentuk apresiasi, jadikan motivasi untuk selalu berperilaku baik, patuhi aturan yang berlaku, ikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh,” pesan Menkumham yang disampaikan Safrizal.

Sementara itu, Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin merinci total keseluruhan 369 Warga Binaan Lapas Pangkalpinang yang mendapatkan remisi yakni terdiri dari 354 warga binaan mendapat RU I, 15 warga binaan mendapat RU II, dengan keterangan 4 warga binaan masih ada subsider denda dan uang pengganti, sehingga 11 warga binaan dinyatakan langsung Bebas.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Upacara HUT Kemerdekaan ke-79 RI, 668 Warga Binaan Terima Remisi

“Warga binaan yang menerima Remisi ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-1603-1610-1616.PK.05.04 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2024,” sebut Badarudin.

Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan Warga Binaan selama berada di Lapas.

Remisi ini merupakan program pemerintah untuk mendukung proses pembinaan di Lapas serta memberikan kesempatan kepada Warga Binaan untuk memperbaiki diri.

BACA JUGA:Kadivpas Ingatkan Pegawai Tak Terlibat Politik Praktis Jelang Pilkada 2024

“Kami berharap kepada warga binaan yang masih menjalani masa pidana dapat terus berkelakuan baik, khususnya yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan ini dan memulai kehidupan baru dengan lebih baik, tidak kembali ke jalan yang salah," harap Badarudin.

Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Walikota Pangkalpinang, Ketua DPRD Bangka Belitung, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Komandan Resort Militer, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: