Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMAN 1 Toboali
--
TOBOALI – Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Adi Riyanto, Jum'at, (9/8/24) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan di SMA N 1 Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis, (8/8/24).
Kegiatan Sosialisasi seperti ini akan dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel kepada pelajar SMA dan SMK yang berada di setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan sosialisasi ini, para pelajar yang akan berwirausaha setelah tamat sekolah dapat mendaftarkan usahanya melalui Perseroan Perorangan. Demikian juga dengan Apostille, jika di kemudian hari ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri maka legalisasi dokumen pendidikan lintas negara dapat dilakukan melalui Apostille.
Fajar Husein, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Babel, ketika menjadi narasumber menyampaikan, bahwa Apostille merupakan pengesahan tanda tangan, cap dan segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan spesimen, dilakukan oleh Kemenkumham sebagai Competent Authority. Hingga saat ini, ada 127 negara yang sudah menjadi anggota konvensi Apostille.
Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.
"Cukup membayar Rp. 150.000 per dokumen, dan Penerbitan Sertifikat Apostille sudah bisa dilakukan di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia," ujar Fajar.
Adapun dokumen yang dapat dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat Apostille adalah dokumen yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan dan lain sebagainya.
Apostille dapat diajukan baik oleh pemohon orang maupun badan. Adapun untuk pemohon badan dapat diwakili oleh pejabat/pegawai yang dikuasakan.
Sementara itu, Sofian, Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Babel dalam paparannya mengatakan, Perseroan Perorangan adalah salah satu kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di Daerah dan bersifat one-tier, dimana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur.
Terdapat banyak keuntungan dari dibentuknya perseroan perorangan, dimana badan usaha yang sudah mendaftarkan perseroan perorangan akan langsung memperoleh status badan hukum sehingga terdapat pemisahan kekayaan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan. Tidak seperti perseroan terbatas, dalam perseroan perorangan tidak wajib untuk menempatkan modal dasar.
"Proses pendaftarannya sangat singkat, hanya kunjungi https://ptp.ahu.go.id/ dan membayar biaya PNBP sebesar Rp. 50.000," pungkas Sofian.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, pihaknya berupaya untuk terus melakukan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Selama tahun 2024, telah dilakukan 14 Sosialisasi/Penyuluhan di Sekolah/Universitas, 16 Kegiatan Penyuluhan di Desa/Kelurahan, dan 3 Penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun materi yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kekayaan intelektual, kekerasan dalam rumah tangga, upaya melawan penyalahgunaan narkoba, bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, layanan apostille, perseroan perorangan, hak kewajiban warga binaan, dan berbagai materi hukum lainnya.
Lebih lanjut, Harun menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel akan terus meningkatkan penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum kepada berbagai elemen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, serta akan terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak baik sekolah, universitas, pemerintah daerah maupun lembaga lainnya dalam upaya penyebarluasan pengetahuan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: