Simpan 61 Paket Sabu Siap Edar, Remaja Putus Sekolah di Pangkalpinang Ditangkap Polresta Pangkalpinang
Ga (15) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang.Terbukti Simpan 61 Paket Sabu, dengan Berat Bruto 16,41 gram. Sabu --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang remaja di Pangkalpinang berinisial Ga (15) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. Remaja putus sekolah ini diringkus lantaran terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu sebanyak 61 paket dengan berat bruto 16,41 gram. Diduga ia menjadi kurir dari barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, Ga diciduk pada Rabu (10/7/2024) di rumahnya di kawasan Gang Hidayatussalikin Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
"Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) ini kita amankan setelah tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan diduga sebagai kurir narkoba," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (11/7/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, ujar Raden, tim menemukan 20 paket sabu siap edar di atas lantai di ruang tamu dan 41 paket sabu ukuran kecil di atas rumput perkarangan rumah tersangka.
"Barang bukti narkotika ini diakui milik tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Raden.
BACA JUGA:Mendekati Kegiatan PW dan Jamcab III Basel 2024, Begini Persiapannya
Dari hasil pemeriksaan, lebih lanjut dikatakan Raden, tersangka nekat menjadi kurir narkoba karena upahnya terbilang besar yakni Rp1 juta. Selain itu, tersangka juga bisa memakai sabu secara gratis.
"Tersangka ini dapat barang dari seorang pengedar bernama Abang yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang. Dan tersangka ditugaskan untuk melempar sabu di kawasan Air Itam. Hanya saja tersangka mengaku menggeluti profesi kurir sabu ini masih hitungan hari yakni awal Juli lalu," ungkap Raden.
BACA JUGA:Baru Satu Bulan Jadi Kurir Sabu, Aong Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Selain mengamankan sabu, Raden menambahkan, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu
buah timbangan digital, satu bungkus potongan pipet plastik, dua buah kantong plastik berwarna hitam, satu ball plastik strip bening dan satu unit HP Oppo warna hitam.
"Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas perwira berpangkat tiga balok itu.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: