Managemen RSUP Soekarno Tak Becus, Klaim BPJS Kesehatan Rp1,8 M Melayang
Firmansyah Levi--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - DPRD Bangka Belitung (Babel) kali ini dibikin geram oleh managemen RSUP Dr (H.C) Ir Soekarno. Bagaimana tidak, di tahun 2023 RSUD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel harus merelakan uang klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp1,8 miliar lebih melayang.
Hal ini disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Firmansyah Levi saat membacakan rekomendasi DPRD Babel terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Babel tahun anggaran 2023 di sidang paripurna, Rabu (10/7).
BACA JUGA:Permudah Pembayaran Premi Asuransi, BRI Jalin Kerja Sama dengan Manulife Indonesia
Disebutkan Levi, tak dibayarnya klaim BPJS Kesehatan senilai Rp1.871.335.025 ke RSUP Soekarno ini disebabkan bahwa klaim dimaksud telah kadaluarsa karena terlambat diajukan kepada BPJS Kesehatan. Tak becusnya managemen RSUP Soekarno ini pun masuk dalam salah satu rekomendasi DPRD Babel.
"DPRD Babel sangat menyesalkan dan menyayangkan kelalaian atau ketidakcermatan manajemen RSUP Soekarno dalam pengelolaan dan penagihan klaim kepada BPJS Kesehatan sehingga menyebabkan kehilangan hak atau pendapatan keuangannya," katanya.
BACA JUGA:Cegah Penyelundupan, Direktorat Polairud Polda Babel Gelar Razia di Pelabuhan Sadai
DPRD Babel juga menilai, bahwa hal ini merupakan salah satu indikator manajemen keuangan khususnya pihak yang ditugaskan untuk memproses kelengkapan berkas klaim tidak diselenggarakan dengan baik.
"Untuk itu, DPRD Babel merekomendasikan kepada PJ Gubernur Babel H Safrizal gubernur untuk memerintahkan kepada Direktur dan Manajemen RSUP Soekarno segera memperbaiki tata kelola dan SOP bagian keuangan, pelayanan dan rekam medik agar kadaluarsanya penagihan pembayaran kepada BPJS tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tegasnya.
BACA JUGA:Zonasi Dianggap Jauh, 36 Anak Desa Tepus Terancam Tak Sekolah, Orang Tua Turun Demo
Pihaknya juga meminta manajemen RSUP Soekarno dapat dengan penuh tanggungjawab melakukan pengendalian atas realisasi dana klaim pelayanan kesehatan jkn dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan.
Kepada Direktur dan Wakil Direktur keuangan selaku pejabat keuangan RSUP Soekarno, lanjut Levi, agar lebih cermat dalam mengelola tata usaha keuangan blud dan klaim BPJS Kesehatan. "Lebih optimal dalam melakukan koordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan untuk klaim kepada BPJS Kesehatan," ucapnya.
BACA JUGA:Cegah Penyelundupan, Direktorat Polairud Polda Babel Gelar Razia di Pelabuhan Sadai
Lebih lanjut, kata politisi Partai Golkar ini, terhadap seluruh rekomendasi DPRD Babel LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah dimaksud, segera tindaklanjuti dengan melakukan rencana aksi tindak lanjut hasil sebelum 60 hari sejak penyampaian LHP BPK diterima sejak 1 Juli 2024. "Lalu sampaikan laporan perkembangan rencana aksi tersebut kepada DPRD Babel lada kesempatan pertama," ucapnya.(iam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: