Pemkab Bateng Kembangkan Ekonomi Biru

Pemkab Bateng Kembangkan Ekonomi Biru

Algafry Rahman, Bupati Bangka Tengah. (Foto ; Yandi)--

BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengembangkan program ekonomi biru dengan memanfaatkan potensi sumber daya kelautan.

"Kita mulai memperkuat perekonomian masyarakat dengan menggali potensi sumber daya kelautan melalui program ekonomi biru," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Selasa (11/6).

Algafry mengatakan ekonomi biru merupakan program jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir.

BACA JUGA:Akhi Didakwa Sengaja Pecahkan HP Baru Diserahkan ke Penyidik

BACA JUGA:Hadiri Rapat Kerja dan RDP, Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIP

Kebijakan terkait dengan ekonomi biru menurut dia dapat menjaga zona inti kelautan dan perikanan serta mendorong penggunaan teknologi canggih untuk menjaga kedaulatan laut.

Program ekonomi biru yang digagas KKP RI ini sangat cocok dikembangkan di Bangka Tengah sebagai daerah kepulauan.

"Tentu saja dengan kebijakan dan regulasi yang tepat, sehingga pengelolaan sumber daya kelautan terencana dengan baik," kata Algafry.

BACA JUGA:PJ Wako Lusje Buka MTQH Kecamatan Pangkal Balam

Ia mengatakan pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang laut oleh pemerintah baik kabupaten, provinsi, maupun instansi vertikal telah patuh dan tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku.

Salah satu bentuk kepatuhan pelaku usaha adalah kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan yang paling sedikit memuat  kemajuan dalam memperoleh persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dan realisasi luas perairan dan pemanfaatannya.

BACA JUGA:Hadiri Wisuda Santri TPA Ke-XIV, Ini Harapan PJ Wako Lusje

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agus Suryadi mengatakan, program ekonomi biru perlu disosialisasikan secara gencar terutama terkait dengan disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Selama ini kita hanya melihat daratan sebagai ruang hidup, ternyata di lautan juga ada ruang hidup yang harus ada aturan-aturan untuk melegalisasi setiap kegiatan, dan ini berbasis juga pada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP-3-K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020-2040," jelas Agus.(ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: