Akhi Didakwa Sengaja Pecahkan HP Baru Diserahkan ke Penyidik
Persidangan Perdana Terdakwa Akhi.-screnshot-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tim JPU yang diketuai Syamsul dari Kejaksaan Negeri Koba mulai membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang perkara menghalangi-halangi jalanya penyidikan dalam perkara tata niaga pertimahan dengan terdakwa Toni Tamsil als Akhi.
Diungkapkan JPU dalam sidang online yang diketuai hakim Irwan Munir perkara tersebut terjadi di bulan Januari 2024 lalu. Disebutkan terdakwa telah penghalang-halangi saat penggeledahan berlangsung di antaranya berupa perusakan hanphone pribadinya.
BACA JUGA:Sebutir Pelor Akhiri Pelarian Buronan Pembacok Wanita di Air Mesu
"Tujuanya agar handphonenya tidak bisa dibuka penyidik. Serta tidak bisa dihubungi penyidik," kata JPU Variska.
Tidak hanya itu, terdakwa juga telah menyembunyikan dokumen penting milik PT Menara Cipta Mulia dan PT Venus Inti Perkasa.
"Dokumen itu disembunyikan di mobil Swift hitam milik terdakwa," sebutnya.
"Lalu terdakwa sembunyi di rumah Jauhari," lanjut jaksa.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: