Sekda Babel Fery Afriyanto membuka Forum Rekonsiliasi Iuran PPU Pemda & Evaluasi Penerimaan Iuran Prov.Babel

Sekda Babel Fery Afriyanto membuka Forum Rekonsiliasi Iuran PPU Pemda & Evaluasi Penerimaan Iuran Prov.Babel

IST/Dokumentasi Diskominfo Babel--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Kep. Babel) Fery Afriyanto membuka Forum Rekonsiliasi Iuran Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU Pemda) & Evaluasi Penerimaan Iuran Triwulan I Tahun 2024 Prov. Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Romodong Kantor Gubernur Kep. Babel, Jumat (31/5/2024).

BACA JUGA:Redmi 13 Masuk Indonesia 5 Juni, Harga Ekonomis, Kamera 108MP

Dikatakan Sekda Fery, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang telah berjalan selama lebih dari 1 (satu) Dekade atau sudah 10 tahun. Dengan segala dinamikanya sebagai bagian dari motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan bangsa Indonesia, semua pihak bukan hanya berkewajiban untuk berperan aktif menjalankannya tapi juga bersama-sama mendukung program ini.

BACA JUGA:Pemutusan akses konten radikalisme

"Dapat Kami sampaikan bahwa hingga saat ini upaya -upaya mendukung program JKN-KIS telah sangat maksimal dilakukan baik itu di Tingkat Pemerintah Pusat maupun di Tingkat Pemerintah Daerah khusunya di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. jumlah kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah terdaftar di Program JKN-KIS mencapai 1.493.468 jiwa atau 99,41%," jelasnya. 

BACA JUGA:Berhenti Merokok, Ini 7 Perubahan Positif Tubuh Kamu

Dalam pencapaian itu, dikatakannya Pemerintah Daerah menyadari bahwa BPJS Kesehatan juga harus didukung dengan kekuatan finansial yang cukup untuk memberikan Jaminan Pelayanan di fasilitas Kesehatan dengan sangat baik terutama dalam hal pembiayaan klaim yang telah diterima oleh Masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. 

BACA JUGA:Serunya Mencoba Ekosistem Motor Listrik Honda dalam ESG Mission AHM

Selain itu, melalui Forum Rekonsiliasi Iuran ini yang didasari pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 dan Permendagri No 70 Tahun 2020 diharapkan terjadinya pemahaman bersama dalam mendukung program JKN-KIS, Koordinasi untuk menyelesaikan kendala-kendala terkait iuran JKN-KIS, dan partisipasi yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendukung Program JKN-KIS.

BACA JUGA:Heboh Kondom di Seleksi Paskibraka Babel, Begini Penjelasan Pihak Urban View Hotel

"Saya mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Jajaran di Pemerintah Provinsi, BPJS Kesehatan dan Kanwil Dirjen Perbendaharaan Prov. Bangka Belitung yang telah melakukan kerja sama yang baik terhadap proses penyetoran Iuran Wajib Pemda maupun pelaporan pembayaran iuran wajib PNS dengan tepat waktu dan tepat jumlah," tuturnya. 

BACA JUGA:Safrizal ZA membuka Rapat Konsolidasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak se-Babel Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang Aswalmi Gusmita dalam paparannya menyampaikan beberapa harapan melalui forum ini yakni mengharapkan dukungan pemerintah daerah provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penyelesaian kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru 1% tahun 2020 sampai dengan 2021. 

BACA JUGA:Baru Tender, Proyek Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Babel Sudah Dibawa ke PTUN dan Ombudsman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: