Rekrut PKD, Bawaslu Butuh 42 Orang Pengawas Kelurahan Se-Pangkalpinang
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang kembali mengajak putra putri daerah untuk menjadi Pengawas pada Pilkada mendatang. Kali ini, berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kelurahan Desa untuk Pemilihan tahun 2024.
BACA JUGA:Indonesia Bukan Hanya Pulau Jawa
Pembukaan pencalonan anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pilkada serentak dibuka pada tanggal 18-21 Mei 2024. Kemudian dilakukan perpanjangan di beberapa Kecamatan dikarenakan masih belum memenuhi 2 kali kebutuhan dari Kelurahan yang ada di Kecamatan dari tanggal 22-24 Mei 2024.
"Alhamdulillah, tanggal 25 Mei ini kami umumkan peserta yang mencalonkan diri PKD melalui laman website maupun media sosial Bawaslu Kota Pangkalpinang," urai Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali.
Menurut Imam ada sebanyak 125 orang pendaftar dengan rincian sebanyak 59 orang laki-laki dan 66 orang perempuan. Bawaslu juga memberikan kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan ataupun tanggapan perihal nama-nama calon PKD yang sudah diumumkan.
"Selanjutkan masing-masing Kecamatan akan melaksanakan tahapan wawancara di Kecamatan masing-masing berdasarkan calon yang mendaftar di Kecamatan masing-masing," katanya.
Tahapan ini akan dilalui para peserta pada tanggal 27-28 Mei 2024 di Sekretariat panwascam masing-masing dan diwawancarai oleh Panwaslu Kecamatan. Pengumuman dari hasil wawancara tersebut dan dinyatakan Panwaslu Kelurahan Desa (PkD) terpilih.
"Mereka yang terpilih akan diumumkan di tanggal 31 Mei 2024 secara serentak di 7 Kecamatan yang ada di Kota Pangkalpinang. Kami memilih sebanyak 42 orang PKD yang nantinya akan bertugas di Kelurahannya masing-masing," tuturnya.(tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: