Dua Bulan Buron, Jojo Pelaku Pencurian 90 TKP Akhirnya Susul Dua Rekannya ke Penjara

Dua Bulan Buron, Jojo Pelaku Pencurian 90 TKP Akhirnya Susul Dua Rekannya ke Penjara

--

BACA JUGA:Lantik 40 PPK Pilkada 2024, Sinarto: Mereka Putra Putri Bangka Terbaik

Lebih lanjut ditegaskan Riza, setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku Jojo juga mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pencurian di delapan TKP lainnya yang ada di Pangkalpinang. 

Adapun delapan TKP itu yakni mencuri satu unit arko di daerah Girimaya, satu buah arko di daerah Jalan Mentok, satu buah arko di daerah Stadion Depati Amir, satu buah arko di daerah Gabek, satu buah arko di daerah Kace, satu buah arko di daerah Pedindang, satu buah helm merk GM warna hitam di daerah Jalan Mentok dan satu buah helm merk GM warna ungu di daerah Kelurahan Sriwijaya. 

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Dinkes Basel Optimalkan Pengelolaan Kampung KB

Saat ini  kata Riza, tim masih mencari barang bukti berupa satu unit sepeda merk Pacific Mazzara warna hitam list hijau stabilo yang dijual pelaku melalui forum Jual Beli media sosial Facebook 

"Sedangan untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim buser naga yangg sebelumnya dijual oleh ke tiga pelaku dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, judi online, membeli miras jenis arak, dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Riza. 

BACA JUGA:Pelantikan 35 Anggota PPK Beltim: Sinergi Wajah Baru dan Lama untuk Kesuksesan Pilkada 2024

Selain mengamankan pelaku Jojo, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih milik pelaku, lima buah Arco warna merah, satu buah helm GM warna hitam dan satu buah helm GM warna ungu.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di 90 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya. 

BACA JUGA:KPK RI Gencar Tingkatkan Respon Rate Survei Penilaian Integritas di Kep Babel

Kedua pelaku yakni Adi Yordan alias Jordan (25) dan Dolly Abdillah (26). Keduanya merupakan warga Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (16/3/2024) lalu di kediamannya.

"Salah satu pelaku atas nama Jordan merupakan residivis curat tahun 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Riza kepada Babel Pos beberapa waktu lalu. 

Riza mengatakan, terungkapnya kasus curat dengan 90 TKP ini berawal dari laporan Agung Kurniadi, salah satu warga yang menjadi korban pencurian.  

BACA JUGA:ICDX Berikan Literasi ISO 27001 Kepada Anggota Bursa, Ini Tujuannya

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda merk Polygon warna kuning yang terparkir di depan teras rumahnya yang berada di Jalan Buncis Dalam Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang pada Selasa (12/3/2024) lalu sekira pukul 22.35 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: