Kemenag Majukan Pendidikan Melalui Pondok Pesantren Ramah Anak dan 4 Pilar Pelajar Moderasi Beragama

Kemenag Majukan Pendidikan Melalui Pondok Pesantren Ramah Anak dan 4 Pilar Pelajar Moderasi Beragama

Nasution--

Kementerian agama punya program pesantren ramah anak.Hal ini sesuai dengan amanah Undng-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Melalui program ini diperbolehkan memberikan sanski kepada anak yang terbukti melanggar, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan dengan kekerasan.

BACA JUGA:Pertumbuhan Kuartal I 2024 Indosat Mentereng, BTS di Sumatera Tumbuh Pesat dan Pelanggan Naik

Pondok pesantren yang baik adalah yang punya batas-batasnya. Yakni ketika dalam proses mendidik anak-anak di sekolah orang tua dan masyarakat harus dapat memahami dan bijak, bahwa anak juga membutuhkan pembinaan dengan tanpa maksud menyakiti. Dan guru sebagai manusia biasa dan punya batasan, kadang juga akan memberikan sanski, saat anak melakukan pelanggaran atau tidak taat dengan peraturan sekolah dan semacamnya.

“Makanya silahkan bagi para orang tua wali murid atau orang tua untuk pilih pesantrean atau sekolah umum yang paling baik, ramah anak yang mampu mengemban amanah dalam mendidik sesuai dengan perkembangan anak,” dorong Nasution lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: