Mau Jadi Bupati atau Wabup dari Partai Golkar di Babel, Ini Syaratnya

Mau Jadi Bupati atau Wabup dari Partai Golkar di Babel, Ini Syaratnya

Deddi Wijaya --Foto: Husni

BABELPOS.ID, MENTOK - DPD Partai Golkar Propinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memberikan surat instruksi kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Barat untuk melakukan rekrutmen atau penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Bangka Barat.

Ketua Partai Golkar Bangka Barat Deddi Wijaya, SH.,MH. yang akrab disapa DW mengatakan, batas akhir rekrutmen atau penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah ini sekitar akhir April 2024.

Untuk itu pihaknya mengundang para politikus internal dan eksternal Partai Golkar, pengusaha, tokoh masyarakat, rokoh pemuda dan seluruh lapisan masyarakat yang berkeinginan menjadi kepala daerah maupun wakil kepala daerah melalui Partai Golkar Bangka Barat untukmendaftar.

"Silahkan mendaftar, mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

BACA JUGA:Partai Demokrat Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Pilkada Basel, Politisi Muda Ini Daftar Pertama

Lebih lanjut dikatakan DW, rekrutmen atau penjaringan bagi Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati yang berminat maju dengan menggunakan perahu besar Partai Golkar bisa mendaftarkan dirinya di panitia rekrutmen atau penjaringan yang dibentuk oleh Golkar Bangka Barat.

Persyaratan bagi yang ingin mendaftar sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Partai Golkar Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dari Partai Golkar, terdapat persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan persyaratan khusus.

"Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT), memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam partai, memiliki kemampuan menggalang dukungan dan pembiayaan dalam proses Pilkada, bersedia menandatangani surat perjanjian dalam rangka melaksanakan visi, misi dan platform perjuangan Partai Golkar dalam Pilkada," ungkapnya.

BACA JUGA:Dana Hibah Pengamanan Pilkada Bangka Diserahkan Kepada TNI Polri

DW juga mengatakan bagi yang telah mendaftar baik sebagai Bakal Calon Bupati/Bakal Calon Wakil Bupati Bangka Barat, semua nama-nama tersebut akan dikirim ke DPP melalui Partai Golkar Propinsi dan selanjutnya tentu akan disurvey oleh Lembaga Survey dari DPP Partai Golkar dan Tim Survey DPD Partai Golkar Propinsi Bangka Belitung untuk mengumpulkan dan mendapatkan data yang objektif, data yang valid terkait popularitas dan elektabilitas.

"Soalnya untuk Pilkada 2024 Partai Golkar Bangka Barat harus mencalonkan orang yang wajib menang bukan mencalonkan orang untuk main-main," tandasnya.

Di DPRD sendiri kata DW, Partai Golkar mendapatkan 3 kursi, sedangkan syarat mengajukan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus 5 kursi. Untuk mengusung calon maka Golkar harus berkoalisi dengan partai lain.

"Untuk mengusung calon maka kami terus berkomunikasi dengan partai pemilik kursi di DPRD Bangka Barat," terangnya. (*)

BACA JUGA:Pilkada 2024, Pemprov Gelontorkan Rp89 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: