Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

--

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai 

peserta mandiri, lanjut Aswalmi, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. 

"BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih 

dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," katanya. 

BACA JUGA:Kamu Gak Mau Kegemukan? Ini 11 Cara Mencegahnya

Sementara itu, Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Devi Sukadiah yang juga turut didampingi Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo menambahkan, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, 

yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

BACA JUGA:Kamu Gak Mau Kegemukan? Ini 11 Cara Mencegahnya

"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam 

mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan dan tidak memerlukan fotokopi berkas. BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya 

tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai 

prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," jelas Devi.

BACA JUGA:Lazismu Bangka Berbagi Insentif Dengan Guru-guru

Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian 

informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Devi juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: