Dua Warga Toboali Diciduk Sat Resnarkoba, 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi Jadi BB

Dua Warga Toboali Diciduk Sat Resnarkoba, 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi Jadi BB

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.--Foto: Ilham

"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5  sampai  20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah

BACA JUGA:Tergiur Upah Rp450 Ribu, Pemuda Bacang Ini Nekat Edar Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: