Dua Warga Toboali Diciduk Sat Resnarkoba, 22,7 Gram Sabu dan Ekstasi Jadi BB

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku.--Foto: Ilham
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Simpan 9 Paket Sabu, Petani Ini Diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp450 Ribu, Pemuda Bacang Ini Nekat Edar Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: