Sekda Mie Go Ingatkan Pentingnya SPM untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Sekda Mie Go Ingatkan Pentingnya SPM untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi penyusunan rencana aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Pangkalpinang Periode 2023 - 2028 di Ruang Pertemuan OR kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (17/3/2024). 

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. Ia menyebutkan berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 bahwa pemerintah daerah harus menyusun rencana kebutuhan SPM dan dibuat dalam dokumen RPJMD maupun RKPD. 

BACA JUGA:Ustaz Abdurahman Berikan Tausiah Bagi Warga Binaan Lapas Pangkalpinang

Oleh karenanya, Mie Go menilai pentingnya rakor ini dalam rangka melakukan sinkronisasi antara rencana pemenuhan kebutuhan SPM. 

"Kemudian untuk OPD ini memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar ini ke dalam Renja dan Renstra OPD yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, " ungkapnya. 

BACA JUGA:Harga Pangan Naik di Bulan Ramadan, Pemkab Bateng Upayakan Ini!

Mie go menyampaikan, pemerintah kota sangat berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan minimal Kota Pangkalpinang, sebab ini merupakan hak warga negara yang wajib dipenuhi. 

Kata Mie Go, sebagai penyelenggara negara memiliki kewajiban dalam rangka memberi pelayanan yang baik, rasa aman, dan tentram kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Bangka Tengah Mulai Benahi Kawasan Kumuh Kurau

Melalui penyusunan kegiatan rencana aksi ini, Mie Go berharap agar opd pengampu SPM dapat melakukan pendataan dan perhitungan kebutuhan SPM dengan benar sehingga tidak ada lagi pelayanan SPM yang tidak teranggarkan dan terverifikasi dengan baik. 

"Semoga ke depan pemerintah kota pangkalpinang lebih fokus lagu pada upaya pencapaian spm agar tokoh masyarakat yang menjadi target sasaran dapat terpenuhi pelayanan kebutuhan dasarannya dengan baik, " paparnya. (Tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: