Kemenkumham Babel Gelar FGD Analisa Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM
--
Lebih lanjut, Derita menyampaikan kaitan teori tersebut dengan tujuan pembuat hukum yang termuat dalam Undang-undang Pemasyarakatan. Yakni tujuan adanya Lapas dan tantangan pembinaan Warga Binaan. Juga terkait dengan apa yang terjadi dengan Lembaga Penerap Aturan (Lembaga Pemasyarakatan) , kendala/kelemahan di Lapas, Peran (WBP, Pengunjung) terkait faktor penarik dan pendorong.” upaya yang telah dilakukan Lembaga Penerap Aturan (Lapas) selama ini , upaya Akseleran Dalam Mencegah Peredaran Narkotika di Lapas” kata Derita Prapti.
Kepala Bidang HAM, Suherman menyampaikan bahwa FGD ini dilakukan untuk menggali lebih dalam atas topik dimaksud, serta menjadi media diskusi dan sharing informasi yang lebih komprehensif agar adanya masukan/saran dari berbagai perspektif (Praktisi, Akademisi, Masyarakat).
Kemudian bahan/data yang diperoleh diolah dalam penyusunan laporan analisa kebijakan SIPKUMHAM yang akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan Pemangku Kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi (Muslim Alibar), para Pejabat Struktural, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, para Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum.
Turut hadir juga perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kep. Bangka Belitung, jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: