Pj Wako Lusje Sampaikan Usulan Tiga Raperda Ini ke DPRD Pangkalpinang
Lusje Anneke Tabalujan, PJ Walikota Pangkalpinang --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada rapat paripurna kedua belas masa persidangan II tahun 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
BACA JUGA:Satgas Preventif Sat Samapta Polresta Pangkalpinang Tingkatkan Pengamanan KPU dan Bawaslu
Tiga Raperda itu yakni, tentang registrasi surat tanah, penyelenggaraan kota layak anak (KLA), dan perubahan kedua atas peraruran daerah (perda) Kota Pangkalinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Pangkalpinang.
Lusje menjelaskan bahwa usulan raperda tentang registrasi surat tanah ini menjadi langkah konkrit yang perlu dilakukan pemerintah kota untuk memenuhi hak masyarakat atas terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.
BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Ajak Polresta Pangkalpinang Ciptakan Kamtib Kondusif dengan Community Policing
"Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan,serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan," jelasnya.
Dengan adanya raperda ini diharapkan tata kelola administrasi pertanahan dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Putuskan Berdamai, Pihak Angel Wings dan Mantan Admin AW Berakhir RJ
Selain itu, Lusje juga mengungkapkan bahwa susunan kebijakan yang berpihak kepada anak pun perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pembinaan dan pengembangan hak anak seperti upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan pemerintah daerah di dalam Kota Layak Anak.
BACA JUGA:Putuskan Berdamai, Pihak Angel Wings dan Mantan Admin AW Berakhir RJ
Sehingga, kata Lusje, agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak.
"Pembangunan Anak (Kota Layak Anak) bukan hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, tetapi oleh semua stakeholders pelaksana indikator KLA," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Kembali Salurkan Beras Cadangan Pangan
Sementara penyusunan Raperda tentang perubahan kedua atas perda Kota Pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggara perhubungan ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perizinan analisis dampak lalu lintas (ANDALALIN) pada pembangunan di Kota Pangkalpinang dalam upaya peningkatan perekonomian dan investasi dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas serta keamanan pengguna jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: