Ketua Bappilu PKS Kota Pangkalpinang Pertanyakan Keputusan KPU dan BAWASLU Terkait PSU di 2 TPS
Dauri, Kabid Pemenangan Pemilu PKS Pangkalpinang--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Badan Pemenangan Pemilu dan Pilkada (Bappilu) PKS Kota Pangkalpinang, Muhammad Dauri, S.P mengeluarkan pernyataan tegas terkait proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Pangkalpinang Tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Ketua Bappilu DPD PKS Kota Pangkalpinang menyoroti KPU Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kota Pangkalpinang yang dinilainya tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam proses PSU.
BACA JUGA:Soal Kayu Gelondongan di Sungai Nyire, Ini Kata Kepala LHK Babel
"Terdapat dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan, yang masih berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Bukit Intan," ujar Dauri dalam keterangan resminya yang diterima Babel Pos, Jumat (23/2/2024) malam.
Lebih lanjut, dikatakan Dauri, dalam proses pengambilan keputusan terkait PSU, pihak KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak melibatkan partai-partai peserta pemilu sama sekali. Hal ini dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Bangun Zona Integritas
"Dengan batas waktu PSU yang berakhir pada besok pagi tanggal 24 Februari 2024, pemberitahuan yang baru disampaikan sore tadi melalui grup whatsapp dinilai sangat singkat dan dipertanyakan keseriusannya dalam sosialisasi dan pelaksanaan teknis pemungutan suara ulang," ungkap Dauri.
Dauri menambahkan bahwa situasi ini terkesan dipaksakan dan sarat akan kepentingan politis, yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
BACA JUGA:Warning untuk KPU Bangka! Laksanakan Rekomendasi PSU di TPS 15 Sungailiat
"DPD PKS Kota Pangkalpinang dengan ini menegaskan penolakan terhadap PSU yang terkesan dipaksakan tersebut, dan meminta kepada KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk meninjau kembali proses tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum dan demokrasi yang berlaku," pungkas Dauri.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: