Jadi Tersangka Tata Niaga Timah, 2 Bos RBT Langsung Ditahan Kejagung

Kedua Bos PT RBT yang Langsung Ditahan Kejagung Malam ini.-sreenshot-
''Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 s/d 11 Maret 2024,'' tegas Dir Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: