Tipikor Tata Niaga Timah, Menunggu Tersangka dari Kluster BUMN dan Pemda?

Tipikor Tata Niaga Timah, Menunggu Tersangka dari Kluster BUMN dan Pemda?

ilustrasi-dok`-

BABELPOS.ID.- Penggeledahan dan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah 2015-2022, oleh Kejagung saat ini terkesan sudah antiklimaks.  Padahal, justru klimak dari kasus ini sendiri belum terjadi karena 2 hal yang terkait proses hukum dalam penyidikan tersebut belum dikuak.  

Yaitu:

1) Total dugaan kerugian negara --yang sempat disebut melebihi Tipikor PT ASABRI yang senilai Rp 22,78 Triliun.  Padahal yang diusut Kejagung ini masuk dalam periode penambangan yan singkat yaitu hanya sekitar 7 tahun, yaitu antara 2015-2022.

BACA JUGA:Mendebarkan? Mantan Dirut Timah Riza Pahlevi, Bersaksi di Kejagung dan Kejati

2) Total jumlah tersangka.  Jumlah tersangka dalam kasus ini hampir dapat dipastikan lebih dari satu atau 2 orang, dan itu nantinya akan berasal dari 2 kluster:  

2.1. Kluster BUMN, ini berarti akan ada tersangka dari pihak BUMN (PT Timah Tbk), karena kasus ini menyangkut Tipikor yang berarti negara dirugikan, dan itu berarti terkait dengan pihak BUMN selaku penyelenggara --dalam hal berusaha--.  Selain itu, diduga kuat juga akan menyeret pihak swasta yang selama ini berada di posisi sebagai mitra.  Terutama mitra dalam 7 tahun kasus yang diusut tersebut.

Swasta di sini tampaknya tak hanya kalangan smelter, namun juga bisa jadi berasal dari beberapa perusahaan bahkan pribadi yang menjalin kerjasama dengan PT Timah --terutama terkait penggarapan Wilayah izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan plat merah itu hingga pengadaan barang.

2.2. Kluster Pemda, untuk dugaan Tipikor yang menyangkut hak negara adalah dana jaminan reklamasi (Jamrek) serta menyangkut RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) pihak swasta yang dulunya dikeluarkan oleh Pemda sebelum diambil alih oleh pemerintah pusat (Kementerian ESDM).

BACA JUGA:Tipikor Pertimahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi

Untuk diketahui, terkait munculnya Tipikor kluster Pemda ini, karena Kejagung juga memanggil banyak pihak bahkan 4 diantaranya Kepala Dinas (Mantan Kepala Dinas) di Provinsi Babel.  Baik itu Kadis/mantan Kadis era Gubenur Rustam Effendi, juga Kadis/Mantan kadis era Erzaldi Rusman.

Seperti diketahui, hingga kini memasuki tahun kedua 2024, kasus dugaan Tipikor Pertimahan yang ditangani Kejagung RI baru ada 2 gaung.  

BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?

Gaung pertama, yang membuat geger Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), adalah adanya pengusutan yang dimulai dari penggeledahan di Bangka Selatan, baik itu BUMN (PT Timah Tbk), swasta (Perusahaan dan pribadi), hingga Pemerintah Daerah (Pemprov Bangka Belitung).

BACA JUGA:Kasus Timah, Tim Kejagung Akui Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: