Tipikor Tata Niaga Timah, Menunggu Tersangka dari Kluster BUMN dan Pemda?
ilustrasi-dok`-
Gaung kedua, pernyataan Jampidsus, Febrie Adriansyah yang mengatakan bahwa kerugian negara dalam dugaan Tipikor Pertimahan ini melebihi kerugian Tipikor PT ASABRI --seperti diketahui kerugian negara dalam Tipikor PT ASABRI adalah mencapai Rp 22,78 Triliun. Sementara menurut Febrie, kerugian negara untuk tata niaga timah medio 2015-2022 yang tengah diusut masih dalam penghitungan pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum penetapan tersangka terkait perkara pokok kasus tersebut .
Gaung ketiga, setelah angka kerugian negara didapatkan nantinya, maka gaung ketiga adalah penetapan dan pengumuman tersangka. Siapa dia? Inilah yang menjadi puncak kasus yang ditunggu-tunggu publik ini.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: