Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita

Ahaw Tak Berkutik Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 2,44 Gram Sabu Disita

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--(Agus)

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(*)

BACA JUGA:Polsek Mentok Sikat Dua Bandar Sabu

BACA JUGA:Tergiur Upah, Oknum Honorer BPBD Babel Nyambi Jual Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: