Residivis Ketagihan Maling, Diciduk Lagi

Residivis Ketagihan Maling, Diciduk Lagi

Kini Berurusan dengan Polisi Lagi.-Reza-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tahun 2021 lalu Wawan harus menjalani hukuman dalam kasus pencurian. Bebas, tapi ketagihan maling.  Akhirnya diciduk lagi.

Itu Wawan sang residivis yang diringkus dalam kasus pencurian dengan pemberatan alias curat di Desa Mangkol, Pangkalan Baru.

"Wawan ini diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mangkol pada Minggu 14 Januari 2024 dini hari kemarin," kata Kabid Humas, Kombes  Jojo Sutarjo.

Pria 32 tahun itu  diciduk setelah tim 1 opsnal subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengendus keberadaan pelaku yang mencuri  di sebuah rumah di Desa Mangkol  pada Desember tahun lalu.

Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp 3,2 juta.

BACA JUGA:Dipecat, 2 Residivis Larikan Speedboat Bos dari Perimping ke Koba, Diciduk Tim Kelambit

"Setelah diselidiki, tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah Wawan," ungkap Jojo.

Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga itu.

"Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu," lanjutnya.

Sementara itu, usai mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut  untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan surat-surat berharga seperti STNK motor dan mobil diambil oleh pelaku dan disimpan di dalam rumahnya.*** 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: