Susul Pak Kades, Penjara 2 Tahun 6 Bulan untuk Bendahara Simpang Rimba

Susul Pak Kades, Penjara 2 Tahun 6 Bulan untuk Bendahara Simpang Rimba

Majelis PN Tipikor Pangkalpinang.-Dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Giliran Tajuni selaku bendahara  Desa Simpang Rimba divonis penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir. Tajuni dinyatakan bersalah dalam pusaran perkara Tipikor berupa penyimpangan belanja APBDes tahun 2016 dan 2017 yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 366.625.990.

Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 6 bulan. Serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Vonis 3 Tahun Penjara Buat Pak Kades Simpang Rimba

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 3  jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," demikian diucapkan JPU Ibrahim saat menanggapi vonis di penghujung sidang.

Sebelumnya dalam tuntutan yang lalu tim JPU dari Kejari Bangka Selatan telah menuntut seragam 2 terdakwa Aswi (Kades) Tajuni (bendahara) yakni penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara.

BACA JUGA: Kades Suwandi Selalu Dampingi Mardiana ke Bank Setiap Pencairan

Para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider  4  bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.312.995 yang dibebankan kepada terdakwa Aswi   dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening Desa pada Bank Sumsel Babel Cabang Payung dengan total sebesar Rp 160 juta  untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan apabila dalam waktu paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 3  bulan penjara.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: