Bahan Kampanye Tak Boleh Melebihi 100 Ribu, Bawaslu Bateng : Belum Ada Laporan Kecurangan

Bahan Kampanye Tak Boleh Melebihi 100 Ribu, Bawaslu Bateng : Belum Ada Laporan Kecurangan

Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah--

Ia menuturkan, jika ada temuan silahkan melaporkan ke Bawaslu Bangka Tengah, karena pihaknya selalu melakukan pengawasan melekat selama kampanye berlangsung.

"Setiap kampanye, kita pastikan ada pengawas kita di sana, karena STTP nya langsung dari kepolisian dan langsung kita sebarkan ke Panwascam, jadi mereka ini langsung berkoordinasi dengan Polsek di setiap kecamatan dan saat kampanye sudah lengkap, ada pihak Panwascam, PKD dan Kepolisian," tuturnya. 

Dikatakan Marhaendra, jika ada calon yang melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

BACA JUGA:Terkuak Penyebab 'Cerainya' BPJS Dengan RSMS, Ada Potensi Pidana Rp 860 Juta

BACA JUGA:Mbappe Sudah Sepakat ke Madrid?

"Untuk sanksi kalau ada laporan kecurangan kampanye, maka akan kita akan kaji terlebih dahulu, nanti masuk ke pasal mana dan tidak bisa langsung kita sanksi, panggil dulu yang bersangkutan, lihat buktinya dan lainnya," pungkasnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: