Kejagung Periksa Owner PT Venus Bersama 7 Saksi Lain
Ketut Sumedana--
BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari ini, 8 Januari 2024, memeriksa pria berinisial TA selaku Owner CV Venus Inti Permata. Tak hanya TA, turut diperiksa hari ini adalah 7 saksi lainnya.
Berikut meeka yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?
1) MG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
2) R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang
3) TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
4) EA selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
5) AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
6) EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
7) AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk.
8) RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PT Venus Inti Perkasa
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung RI, ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: