Pemilik Pergi, Isi Rumah Nyaris Ludes Diangkut Bandit

Pemilik Pergi, Isi Rumah Nyaris Ludes Diangkut Bandit

Pelaku Beserta Barang Bukti yang Diamankan.-Dok-

BABELPOS.ID. TOBOALI - DH (27), Pemuda asal Dusun Serdang Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diringkus jajaran Polsek Simpang Rimba karna diduga sebagai pelaku yang mencuri sebuah rumah kosong yang tengah ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan.

"Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat pemilik rumah pergi selama 16 hari ke Belinyu,'' ungkapnya, Senin, 25 Desemer 2023.

Kronologi penangkapan bermula, awalnya pada hari Rabu (02/08) sekira pukul 14.00 Wib korban Maila (49) berikut anak dan menantu meninggalkan rumah untuk pergi ke Belinyu Kabupaten Bangka selama 16 hari, namun pada Kamis (17/08) saat korban kembali kerumahnya di Dusun Serdang Desa Jelutung II, ia terkejut karena rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan saat di cek kedalam ternyata korban kehilangan barang - barang didalam rumah tersebut.

BACA JUGA: Maling Cepat, Jual tak Lama, Bandit Kambuhan Diringkus Saat ke Toko

Adapun barang yang dicuri oleh terduga pelaku yakni, speaker merk Dat, mesin air merk Panasonic 125, tabung gas 3 kg (1 buah ), TV 32 inch , 1 set panci presto warna merah beserta kotak merk hakasima , dengan total kerugian mencapai  Rp.6.900.000.

Minggu (24/12) tim Reskrim Polsek Simpang Rimba menerima informasi bahwa terduga pelaku pencurian DH sedang berada di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba, lalu unit Reskrim dengan cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah itu dilakukan interogasi terhadap pelaku yang akhirnya ia membenarkan bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban Maila.

BACA JUGA:Jadi Maling Karena Narkoba, Ketagihan Nyabu, Nyuri Lagi

Setelah itu, pelaku dibawa untuk menunjukkan dimana ia menyimpan barang yang telah dicurinya, yang akhirnya pelaku menunjukkan lokasi menyimpan barang curian tersebut dan tim unit Reskrim  langsung membawa pelaku ke Mapolsek Simpang Rimba.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek, dan terhadap pelaku terancam pasal, Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana," pungkasnya.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: