Bawaslu Pangkalpinang Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol se-Pangkalpinang

Bawaslu Pangkalpinang Fasilitasi Pelatihan Saksi Parpol se-Pangkalpinang

Pelatihan Saksi Parpol Se-Kota Pangkalpinang Persiapan Jelang Pemilu 2024--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang memfasilitasi pelatihan saksi partai politik se-Kota Pangkalpinang. Dengan mengundang pengurus partai politik serta Panwascam se-Kota Pangkalpinang, Bawaslu Kota Pangkalpinang menghadirkan narasumber dari KPU Kota Pangkalpinang serta mantan Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Ida Kumala.

BACA JUGA:Sebar Kebahagiaan Satu Hati, Honda Babel Rayakan Hari Natal Bersama Lansia dan Anak Yatim Piatu

Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali menjelaskan pentingnya peserta partai politik untuk menyiapkan saksi di tiap TPS yang ada di Kota Pangkalpinang. Saksi dilatih oleh Bawaslu karena menjadi suatu kewajiban dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. 

"Kegiatan hari ini kita laksanakan berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 dimana saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu. Kami belum membahas bimbingan teknis secara rinci tapi menyampaikan kepada parpol ini bagian reduksi pemilu sebelumnya terkadang saksi parpol tidak familiar," urai Imam, Minggu (24/12/2023).

BACA JUGA:Peduli Pendidikan, Bupati Basel Berikan 78 Beasiswa Anak Terpilih

Saksi partai politik juga diminta untuk tidak hanya menghadiri pada saat pencoblosan namun ikut mengawasi. Karena tugas ini, bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata namun juga para saksi. 

"Bagaimana saksi mengawasi proses penyaluran hak pilih masyarakat. Artinya ini penting untuk disampaikan kepada parpol dan nantinya ketika mulai berjalan kami harap parpol mengutus saksi parpol di TPS masing-masing," tuturnya.

BACA JUGA:Stisipol Pahlawan 12 Gelar Seminar Nasional Agenda Pembangunan Berkelanjutan

Sementara, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pangkalpinang, Fahlevi Pradidaya menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan agar para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara. 

"Melatih saksi peserta Pemilu agar memiliki ketrampilan teknis kuat mengatasi potensi pelanggaran di TPS. Memperkuat kesiapan saksi peserta pemilu," tutupnya.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: