Kasus Video Syur 1,46 Menit, Ternyata Ada Pelaku Baru yang Posting Foto Korban di Facebook

Kasus Video Syur 1,46 Menit, Ternyata Ada Pelaku Baru yang Posting Foto Korban di Facebook

AKP Tiyan Talingga--(Ilham)

"Kini terduga pelaku sudah di Mapolres Basel guna mempertangung jawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Sengaja Bikin Masalah. Emak-emak Berhijab Bikin Video: Makan Babi Haram Jadi Halal?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: