Kasus Video Syur 1,46 Menit, Ternyata Ada Pelaku Baru yang Posting Foto Korban di Facebook

AKP Tiyan Talingga--(Ilham)
"Kini terduga pelaku sudah di Mapolres Basel guna mempertangung jawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Sengaja Bikin Masalah. Emak-emak Berhijab Bikin Video: Makan Babi Haram Jadi Halal?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: