Diduga Edar Uang Palsu, Dua Pemuda Toboali Diringkus
Pelaku Beserta Barang Bukti yang Diamankan.--
BABELPOS.ID. TOBOALI - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) melalui tim unit Pidana Khusus (Pidsus) yang di pimpin oleh IPDA Naufal berhasil mengamankan dua pemuda diduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) di Toboali.
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini yakni CD (26) dan AD (30) merupakan warga Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Basel, yang mana masing-masing terduga pelaku ditangkap di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, penangkapan ini setelah sebelumnya adanya laporan dari salah satu owner konter di Kelurahan Tanjung Ketapang yang telah menerima uang palsu setelah ada konsumen yang meminta top up.
BACA JUGA:900 Lembar Uang Palsu Rp100 Ribu Dibuang ke Sungai
"Konter korban di Kelurahan Tanjung Ketapang telah menerima pembayaran dengan uang palsu sebesar Rp 300.000,- dengan modus top up," terangnya, Senin (20/11).
Kronologi penangkapan bermula terduga pelaku CD beserta AD datang ke konter korban RR Cell di Tanjung Ketapang dengan menggunakan motor Mio GT corak warna putih, dari salah satu pelaku menggunakan Hodie serta masker dan meminta top up sebesar Rp 300.000,- dengan uang pecahan Rp 100.000,- setelah memberikan uang tersebut pelaku langsung pergi.
Namun, korban merasa aneh saat memegang uang tersebut lalu memanggil adiknya seraya mengatakan bahwa uang tersebut asli atau palsu, dan adik korban mengatakan bahwa uang tersebut palsu dan tidak jadi melakukan top up.
"Kemudian korban memfoto upal tersebut dan membuat status di Aplikasi Whatsapp untuk berhati-hati terhadap uang palsu, sekira pukul 19.00 wib suami korban bertanya tentang status korban tersebut seraya menanyakan kejadian sebenarnya, setelah tahu suami korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Basel," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Bank Indonesia Babel Akan Teliti Uang Palsu yang Jadi Barang Bukti
Setelah mendapatkan laporan tersebut pada hari Selasa (07/11) sekira pukul 19.00 wib anggota Unit II TIPIDSUS Sat Reskrim Polres Basel yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Naufal Kurnia Rahman melakukan penyelidikan ke TKP menemukan bahwa memang benar uang yang diterima oleh korban Riska Agustin adalah 3 lembar pecahan uang senilai Rp. 100000,- adalah uang palsu, dari informasi yang di dapat di TKP anggota Unit II Tipidsus mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku yang menggunakan hodie dan masker yang menaiki sepeda motor merk mio soul warna ungu tersebut.
Lalu diketahui salah satu orang tersebut adalah CD yang berdomisili di Kelurahan Tanjung ketapang toboali basel, ternyata pelaku saat itu sedang berada di kediamannya dan pukul 21.00 Wib, CD diringkus dengan didapati beberapa barang bukti.
"Satu lembar Uang Asli senilai Rp. 100.000,- No Seri SQB775119, satu lembar Uang Asli senilai Rp. 50.000,- No Seri CRW651274, lima lembar Uang Palsu senilai Rp. 100.000,-
No Seri SQB775119, satu lembar Uang Palsu senilai Rp. 50.000,- No Seri CRW651274, satu buah Printer merk Canon Pixma MG25705 warna hitam, satu buah Gunting Kertas bergagang warna pink, Amplas halus, dua buah lembar kertas HVS yg terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 100.000, tiga buah lembar kertas HVS yg terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 50.000, satu buah lembar kertas HVS yg terpotong sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 10.000, satu buah lembar kertas POLIO sisa hasil cetakan uang kertas senilai Rp. 20.000, dan satu buah Kartu micro Simcard merk XL," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Jadi Pengedar Uang Palsu, Ayah dan Anak Terancam 15 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: