Bupati Bateng : Penghulu di Bangka Tengah Sudah Sepakat Tidak Melakukan Akad Nikah di Usia Muda
Algafry Rahman, Bupati Kabupaten Bangka Tengah--
BABELPOS.ID, KOBA - Dalam rangka mendukung penurunan angka stunting dan putus sekolah, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghimbau agar warganya tidak melakukan pernikahan di usia anak atau dini.
Diketahui, pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Puluhan Penggiat UMKM Ikuti Bimtek Perizinan dari DPMPTSP
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
"Kita selalu menyarankan, agar masyarakat yang ingin menikah untuk memahami dan mengetahui tentang pernikahan," ujar Bupati Algafry, Kamis (16/11/2023).
Dikatakan Algafry, dari awal pihaknya sudah memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa nikah ini ada batasan usia yang harus dipenuhi, karena dengan nikah muda lebih beresiko mengidap masalah kesehatan mental, seperti depresi bahkan rahim yang belum kuat, hingga penyebab stunting pada anak.
BACA JUGA:Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia
"Sehingga informasi terkait pernikahan dini, terus kita gaungkan kepada masyarakat, agar mereka paham pernikahan dini harus benar-benar dihindari," tuturnya.
Ia menyarakan, anak muda untuk lebih banyak mencari pengalaman, prestasi, dan relasi.
Algafry juga tidak menyangkal, bahwa masih banyak pernikahan di wilayahnya, yang tidak terdaftar di negara, tetapi pihaknya ada menerima laporan dari para Kades maupun penghulu.
BACA JUGA:Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung & Akan Diresmikan Awal Tahun 2024
"Setiap Desa dan Kelurahan di Bangka Tengah itu ada koordinator penghulunya, yang memberikan edukasi kepada masyarakat untuk jangan nikah muda, tetapi memang tetap ada diantara sekian desa itu yang tetap melaksanakan nikah muda," ujarnya.
"Saat ini, penghulu Bangka Tengah sudah sepakat untuk tidak melakukan akad nikah diusia muda, kalaupun ada yangbtetap menikah, maka itu diluar regulasi Pemkab Bateng," pungkasnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: