Lagi, Arisan Bodong Telan Korban Hingga Ratusan Juta

Lagi, Arisan Bodong Telan Korban Hingga Ratusan Juta

--

BABELPOS.ID. TOBOQLI - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong (Ardong) kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).  Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga asal Toboali.

Dapat ditebak, penipuan ini dengan janji mendapatkan hasil keuntungan lebih dari pembelian arisan.  Dan ujung-ujungnya tanpa kabar berita lagi.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga pada Rabu (11/10).

"Penangkapan kepada terduga pelaku Wati (37) terjadi pada Rabu (10/10) sore, bertepatan pada hari itu juga korban melapor ke Polres Basel," ungkapnya.

Disebutkan Tiyan, bahwa kejadian Ardong ini dimulai sejak 2021 silam yang mana terduga pelaku Wati menawarkan investasi arisan dengan modus keuntungannya melebihi dari pembelian arisan.

Pelaku pun menawarkan arisan secara bertahap dengan nominal sekitar Rp 119. 400.000, tetapi hingga waktu yang dijanjikan korban tak menerima uangnya sepersen pun. 

BACA JUGA:Waspada! Penipuan Online Makin Canggih

"Korban menyadari ada yang tak beres lalu menanyakan ke pelaku perihal uang arisan tersebut, yang ternyata hanya arisan fiktif atau bodong dan uangnya sudah habis untuk keperluan pribadi," terangnya.

Lebih lanjut, korban juga telah menunggu itikad baik pelaku dengan meminta uangnya, tetapi hingga tahun 2023 ini pelaku tak kunjung juga mengembalikan uangnya, dan pada akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.

"Dari penangkapan terhadap pelaku didapatkan barang bukti 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan, diketahui juga ternyata baru satu orang yang melaporkan kasus Ardong ini, jadi kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan silahkan lapor ke Polres Basel," sebutnya.

BACA JUGA:Anggota Polres Bateng Ini Dipecat Karena Penipuan

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: