PT PLN Kerja Sama dengan Kejari Basel, Tagih Piutang Pelanggan dan Selamatkan Aset
Penandatanganan kerja sama Kejari Basel dengan PLN Bangka.--Ilham
2. Pertimbangan Hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Pejabat Tata Usaha Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang disampaikan melalui forum koordinasi yang sudah ada atau melalui media lainnya, di luar proses peradilan.
3. Tindakan Hukum Lain adalah pemberian jasa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah.
BACA JUGA:Rangkaian Hari Bakti Adhayaksa 2023, Kejari Basel Gelar Sholat Ied Hingga Kurban
"Di dalam perjanjian kerja sama tersebut terdapat 3 poin, yang mana salah satunya bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelasnya.
Salah satu kerugian PT PLN adalah piutang yang tidak diselesaikan atau dibayar oleh pelanggan, maka dari itu Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan ats Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dapat mewakili PLN untuk melakukan negosiasi atau mediasi terhadap pelanggan yang memiliki piutang kepada PT.PLN, dimaksudkan agar pulihnya uang negara yang disebabkan oleh piutang pelanggan.
"Melalui kewenangannya Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan negosiasi atau mediasi terhadap pihak-pihak luar yang menguasai aset milik PT. PLN sehingga aset-aset yang dimiliki PT. PLN dapat kembali dan dikelola sendiri," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Hukum, Kejari Basel Ngayau ke Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: